Suara NU Pancoran 
Maraknya penggunaan kata Tabayyun oleh masyarakat dan zaman di mana informasi apa saja merajalela di media sosial membuat para asatidz muda kota Depok berkumpul dan membahas soal tabayyun selasa kemarin, 10/4/2018 di Pondok Pesantren At-Tibyan Wadas Pancoran Mas Kota Depok pimpinan Dr. KH M Yusuf Hidayat, Lc, MA (Muallim Yusuf).
Beberapa poin yang dihasilkan dari forum tersebut adalah :
1. Makna tabayyun tidak hanya aktif tapi juga meliputi makna pasif dalam arti tatsabbut dan al wuquf (diam tidak komentar, menahan diri, tidak terpancing, tidak terbakar emosi/kebakaran jenggot/bersumbu pendek dan ghoirul i'timad ala qoulil fasiq (tidak mengandalkan ucapan orang fasik).
2. Media sosial yang terpercaya dapat menjadi rujukan tabayyun.
3. Klarifikasi tidak dapat disamakan dengan makna tabayyun yang luas.
4. Berhati-hati untuk menyuruh orang tabayyun karena dapat diartikan menuduh sebagai orang fasik.
5. Pasal-pasal KUHP turut menjadi keterangan dalam Bahtsul Masail sebagai bentuk komitmen kepada hukum yang berlaku di NKRI.
Berikut ini hasil lengkap Bahtsul Masail Asatidz Muda Kota Depok Jawa Barat:
*Deskripsi Masalah*:
_Di zaman banyaknya info hoaks saat ini, istilah tabayyun menjadi populer. Diambil dari derivasi ayat "Fatabayyanuu" (al Hujurot:6) dengan sebab turunnya ayat karena Nabi mendapat informasi dari Walid bin Uqbah bahwa Banil Mustholiq akan membunuh dan menawannya. Sontak Nabi Marah dan akan memerangi Bani Mustholiq. Turunlah ayat perintah tabayyun (mencari keterangan/kejelasan) tentang berita tersebut. Namun dalam redaksi ayat tersebut tidak tercantum Maf'ul Bih atau obyek Tabayyun. Dalam ilmu tafsir, jika fiil Amr tidak ada maf'ul bihnya, maka obyeknya menjadi umum. Bagaimanakah sebetulnya konsep tabayyun? Siapa yang harus dijadikan sumber keterangan? Dapatkah informasi di media sosial, media cetak, atau elektronik yang terpercaya menjadi sumber tabayyun?_*
Pertanyaan:
Bagaimanakah konsep Tabayyun yang sebenarnya?
Jawaban:
Yang menjadi sumber adalah berita yang benar melalui kajian lapangan dan informasi yang terpercaya bukan dari pembawa berita itu sendiri yang sudah terkenal fasiq (negative thinking) seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam dengan mengutus Kholid bin Walid.
Tabayyun juga cukup melalui nalar kajian di lapangan dengan berpegang pada indikator-indikator, saat itu melalui suara adzan bahwa dapat disimpulkan Bani Mustholiq adalah kaum yang beriman atau patuh. Sehingga mereka juga tidak jadi diperangi atas dasar fakta lapangan tersebut.
Keterangan dari Kitab :
1. Tafsir Jalalain, Halaman 423
قال الله تعالى : ((يا أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ)) خبر (( فتبينوا)) صدقه من كذبه وفي قراءة فتثبتوا من الثبات.
Artinya :
Allah ta'ala berfirman: "((Wahai orang-orang yang beriman, apabila orang fasik datang kepadamu membawa berita)) kabar (( maka tabayyunlah)) benar tidaknya. Dalam bacaan yang lain, yaitu maka tabahlah kalian dengan sebuah ketabahan.
2. Tafsir Munir, Halaman 313
ما نصه : قال تعالى ((يا أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا )) نزلت هذه الأية في الوليد بن عقبة أخي عثمان لأمه بعثه النبي صلى الله عليه وسلم إلى بني المصطلق ليجئ بصدقاتهم وكان بينه وبينهم عداوة في الجاهلية فلما سمعوا به تلقوه تعظيما لأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم فجاء من الطريق إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال إنهم منعوا صدقاتهم وأراد قتلي فغضب الرسول فاراد هو أن يغزوهم فنهاه الله عن ذلك فقال يأ أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بخبر فتفحصوا وقرئ فتثبتوا أي قفوا حتي يتبين لكم ما جاء به من صدقه أو كذبه.
Artinya : Allah taala berfirman (( wahai orang orang yang beriman apabila kalian didatangi orang fasik dengan membawa berita maka tabayyunlah)) . Ayat ini turun dalam masalah Walid bin Uqbah saudara seibu Sayyidina Utsman. Dia diutus Nabi saw ke bani mustholiq untuk meminta zakat mereka. Sebelumnya, di antara mereka pernah terjadi permusuhan di masa jahiliyah. Maka ketika bani mustholiq mendengar bahwa Walid yang diutus maka mereka siap menerimanya dengan penuh takdzim kepada Nabi saw. Kemudian Walid datang kembali dari perjalanannya dan mengatakan bahwa Bani Mustholiq tidak mau mengeluarkan zakat dan ingin membunuhnya. Maka Nabi SAW marah dan ingin memerangi mereka. Allah taala melarang yang demikian. Kemudian turunlah ayat. (( wahai orang-orang yang beriman jika kalian didatangi orang fasik dengan membawa berita maka selidikilah)). Dan terdapat qiroat yang menggunakan kata "tastabbut" artinya diamlah (tidak tergesa-gesa) sampai jelas benar salahnya berita yang datang.
3. Tafsir Khozin, halaman 222 :
ما نصه :
فاتهمهم رسول الله صلى الله عليه وسلّم وبعث خالد بن الوليد خفية في عسكر وأمره أن يخفى عليهم قدومه وقال انظر فإن رأيت منهم ما يدل على إيمانهم فخذ منهم زكاة أموالهم وإن لم تر ذلك فاستعمل فيهم ما تستعمل في الكفار. ففعل ذلك خالد فواقاهم فسمع منهم اذان المغرب والعشاء فأخذ منهم صدقاتهم ولم ير منهم إلا الطاعة والخيرفانصرف إلى رسول الله صلى الله عليه وسلّم وأخبره الخبر فأنزل الله تعالى الأية.
Artinya maka Nabi saw meragukan informasi dari mereka. Diutuslah Kholid bin Walid secara rahasia dalam sebuah pasukan. Nabi menyuruhnya agar merahasiakan kedatangannya di bani mustholiq. Nabi saw bersabda kepada Kholid : "Lihatlah! Apabila kamu melihat ada indikasi keimanan mereka, maka tariklah zakat mal mereka. Tapi jika kamu tidak melihat hal itu, maka perlakukanlah mereka seperti orang kafir. Maka Kholid melaksanakan tugas tersebut dan mengamati Bani Mustholiq. Dia pun mendengar adzan maghrib dan isya dari mereka. Akhirnya Kholid menarik zakat mereka dan dia benar-benar melihat ketaatan dan kebaikan dari Bani Mustholiq. Maka pergilah ia kepada Rasulullah SAW dan mengabarkan hal itu. Turunlah ayat tabayyun.
Pertanyaan:
Dapatkah media sosial menjadi sumber tabayyun?
Jawaban :
Media sosial yang terpercaya (alias bukan penyebar berita hoaks/propaganda) bisa dijadikan sumber tabayyun seperti transmisi hadis sohih.
Rujukan :
Tafsir Khozin, halaman 222
ما نصه :
فأنزل الله تعالى (( يا أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا )) يعني الوليد بن عقبة . وقيل هو عام نزلت لبيان التثبت وترك الاعتماد على قول الفاسق وهو أولى من حكم الأية على رجل بعينه لأنّ الفسوق خروج عن الحق ولا يظن بالوليد ذلك إلاّ أنه ظنّ وتوهم فأخطأ فعلى هذا يكون معنى الأية إن جاءكم فاسق بنبإ أي بخبر فتبينوا وقرئ فتثبتوا أي فتوقفوا واطلبوا بيان الأمر وانكشاف الحقيقة ولا تعتمدوا على قول الفاسق.
Artinya :
"Maka Allah taala menurunkan ayat "Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu didatangi orang fasik yang membawa berita, maka bertabayyunlah)) maksudnya adalah Walid bin Uqbah.
Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini berlaku umum yang turun untuk menjelaskan kewajiban tidak reaksioner dan tidak mengandalkan ucapan orang fasik. Pendapat ini lebih utama dibandingkan menghukumi ayat hanya untuk satu orang saja. Karena sifat fasik itu keluar dari neraca kebenaran. Dan tidak pantas Walid dianggap demikian. Hanya saja dia memang curiga dan berpikiran negatif sehingga membuatnya bersikap keliru. Atas dasar ini, maka makna ayat apabila kamu didatangi orang fasik yang membawa suatu berita/kabar maka tabayyunlah dan qiroah lain maka tetaplah itu diartikan sebagai maka diamlah kamu dan carilah keterangan masalah dan penyingkapan kebenaran, dan jangan bersandar kepada ucapan orang fasik.
2. Al Bayan, halaman 22
للوسائل حكم المقاصد
Artinya : Hukum perantara mengikuti hukum tujuan.
3. Minhatul Mughits, halaman 6:
الصحيح لذاته هو مااتصل إسناده بنقل العدل الضابط ضبطا تاما عن مثله إلى منتهى السند من غير شذوذ ولا علة قادحة.
Artinya : hadis sohih secara dzatnya adalah yang bersambung
Pertanyaan:
Haruskah tabayyun mengejar iqrar dari pembawa berita/pihak yang terkait ?
Jawaban:
Tidak harus mengejar iqrar. Kenyataan lebih kuat dari omongan. Sebab bila sahnya suatu berita didasarkan pada pengakuan, maka unsur subyektifitas akan lebih kentara bahkan dikhawatirkan menambah persoalan. Jadi fakta di lapangan, lebih kuat dari pengakuan seperti yang dilihat oleh Sayyidina Kholid bin Walid.
Rujukan :
Al Manhajussawiy Fi Thoriqoh Sadah Ba Alawy, Halaman 689 :
ما نصه :
فما كل صدق حق, إذ الصدق ما وقع والحق ما وجب فعله.
Artinya: “Tidaklah setiap yang benar itu haq. Karena yang benar adalah yang benar-benar terjadi. Sedangkan yang haq adalah yang wajib dikerjakan”
Haqoiq Anittashowwuf , Halaman 199
ما نصه :
" و أما القاضي زكريا الأنصاري رحمه الله تعالى فقد ذكر للصدق محلات ثلاثة فقال : الصدق هو الحكم المطابق للواقع ومحله اللسان والقلب والأفعال. وكل منها يحتاج إلى وصف يخصه. فهو في اللسان الإخبار عن الشيئ على ما هو عليه. و في القلب العزم الأكيد. وفي الأفعال إيقاعها على وجه النشاط والحب. وسببه الوثوق بخبر المتصف. وثمرته مدح الله والخلق للمتصف به.”
Kitab Asbabun Nuzul, halaman 241:
ما نصه :
- فأنزل الله تعالى ((يا أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا)) يعني الوليد بن عقبة
- فلمّا أن دخل الحارث على رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال : (( منعت الزكاة وأردت قتل رسولي؟ )) قال : لا والذي بعثك مارأيت ولا أتاني ولا أقبلت حين احتبس على رسولك خشية أن يكون سخط من الله ورسوله. قال: فنزلت في الحجرات الاية.
Artinya :
- Maka Allah taala menurunkan ayat ((wahai orang-orang beriman jika kamu didatangi fasik yang membawa berita maka tabayyunlah)) maksudnya adalah Walid bin Uqbah.
- Ketika Haris bin Dliror mendatangi Rasulullah SAW, beliau bersabda : "Apakah anda telah menolak membayar zakat dan ingin membunuh utusanku?". Haris menjawab, "Tidak. Demi dzat yang mengutusmu aku tidak melihat utusanmu. Dan dia juga tidak mendatangiku. Aku juga tidak menghadapmu saat aku tahan utusanmu karena khawatir Allah dan rasulnya akan murka. Nabi menjawab: turunlah ayat itu.
Kitab al Manhajussawiy, halaman 106-107 :
ما نصه :
وقال الله جل ذكره في الحثّ على سؤال العلماء العاملين فيما أشكل على الإنسان من أمور الدين (( فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون )) (( الأنبياء : 7)
فعلم مما مرّ أنه يتعين على كل من لم يعلم أن يسأل أهل الذكر, وهم العلماء العاملون الناصحون لله ولرسوله ولعامة المؤمنين. وليحذر من أن يسأل عن دينه من ليس بهذا الوصف من العلماء ممّن يطلب بعلمه الدنيا ويتخذه مصيدة وشبكة لجمع حطامها, فاحذر منه وفرّ فرارك من الأسد, فإنّ ضرره عليك أكثر من نفعه لك لانّ من لم يؤمن على دين نفسه فكيف يؤمن على دين غيره! فافهم !
Artinya :
Allah taala berfirman dalam rangka motivasi untuk bertanya kepada ulama yang mengamalkan ilmunya dalam pelbagai persoalan keagamaan. Sebagaimana ayat (( bertanyalah kepada ahli dzikir (ulama) jika kalian tidak mengetahui. (( al Anbiya: 7)
- Dapat ditarik kesimpulan bahwa diharuskan bagi orang yang tidak memiliki ilmu untuk bertanya kepada ahli dzikir. Yaitu ulama yang mengamalkan ilmunya yang menasehati karena Allah, rasul-Nya dan kaum beriman pada umumnya. Janganlah bertanya tentang masalah agama kepada ulama yang tidak bersifat seperti itu. Yaitu yang mencari dunia dengan ilmunya. Dan dijadikannya sebagai sarana dan alat buruan / jala untuk meraih perhiasan dunia. Jauhilah benar-benar orang tersebut. Larilah seperti kamu lari dari singga. Karena bahayanya yang lebih banyak dari manfaatnya bagimu. Barangsiapa yang praktik keagamaannya tidak dapat dipercaya maka bagaimana dia bisa memperbaiki praktek keagamaan orang lain. Maka pahamilah !
Bidayatul Hidayah, Imam al Ghozali, halaman 8:
ولسان الحال أفصح من لسان المقال وطباع الناس إلى المساعدة في الأعمال أميل منها إلى المتابعة في الأقوال
Artinya:
Bahasa kenyataan lebih fasih dari bahasa lisan. Watak manusia lebih condong mengikuti perbuatan dibanding ucapan.
Pertanyaan:
Dapatkah klarifikasi (penegasan dengan bertanya langsung) disamakan dengan tabayyun?
Jawaban:
Klarifikasi tidak terlalu pas untuk makna tabayyun, karena tabayyun bukan hanya sikap aktif untuk bertanya, namun juga meliputi sikap pasif yaitu diam tidak “reaksioner”, “kebakaran jenggot” atau “bersumbu pendek”/mudah terbakar emosi.
KETERANGAN:
Tafsir Munir halaman 313
فقال يأ أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بخبر فتفحصوا وقرئ فتثبتوا أي قفوا حتي يتبين لكم ما جاء به من صدقه أو كذبه
Artinya:
Maka Allah taala berfirman (( "wahai orang-orang beriman jika kamu didatangi orang fasik)) yang membawa berita maka telitilah dan ada yang membaca dengan tatsabbut (teguhlah), atau diamlah sampai jelas bagi kamu kebenaran atau kebohongan berita tersebut.
Pertanyaan :
Apakah hukum Tabayyun ?
Jawaban:
Hukum Tabayyun adalah wajib.
Mabadi Awaliyah :
الاصل في الأمر للوجوب إلا ما دلّ الدليل على خلافه
Artinya :
Hukum dasar perintah untuk menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang menyalahinya.
Pertanyaan:
Apakah berita bohong menurut KUHP ?
Jawaban :
Dalam perundang undangan di Indonesia, istilah bohong digunakan dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 390 KUHP.
Dengan penafsiran yakni menyatakan sesuatu yg tidak sesuai dengan kejadian dg tujuan untuk keuntungan sendiri ataupun semata-mata untuk mengganggu kehidupan ekonomi. Diancam dengan pidana "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) uu ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Adapun pasal 390 dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dalan sistem peradilan pidana indonesia, maka pelakunya, mempunyai hak membela diri atas pidana yg dituduhkan. Apakah bohong atau tidak. Dengan kata lain tabayyun menjadi wajib bagi dirinya dengan disertai bukti.
DEPOK, 10 APRIL 2018
FORUM BAHTSUL MASAIL ASATIDZ DEPOK
Musohhih :
1. KH Dr M Yusuf Hidayat MA
2. Ust Maulana Hasanuddin, SHI
Tim Perumus :
1. Ust Ahmad Hafidz Kamil, S.Pd.I
2. Ust. Asep Kamaluddin
3. Ust. Lukman Margianto
5. Ust. Irfan Syahrir
7. Ust. Rivaldi
9. Ust M Labib, S.Pd.I
10. Ust Iqbal
11. Ust Julham Muslihun, S.S.I
12. Ust. Darul Qutni, S.S.I

Maraknya penggunaan kata Tabayyun oleh masyarakat dan zaman di mana informasi apa saja merajalela di media sosial membuat para asatidz muda kota Depok berkumpul dan membahas soal tabayyun selasa kemarin, 10/4/2018 di Pondok Pesantren At-Tibyan Wadas Pancoran Mas Kota Depok pimpinan Dr. KH M Yusuf Hidayat, Lc, MA (Muallim Yusuf).
Beberapa poin yang dihasilkan dari forum tersebut adalah :
1. Makna tabayyun tidak hanya aktif tapi juga meliputi makna pasif dalam arti tatsabbut dan al wuquf (diam tidak komentar, menahan diri, tidak terpancing, tidak terbakar emosi/kebakaran jenggot/bersumbu pendek dan ghoirul i'timad ala qoulil fasiq (tidak mengandalkan ucapan orang fasik).
2. Media sosial yang terpercaya dapat menjadi rujukan tabayyun.
3. Klarifikasi tidak dapat disamakan dengan makna tabayyun yang luas.
4. Berhati-hati untuk menyuruh orang tabayyun karena dapat diartikan menuduh sebagai orang fasik.
5. Pasal-pasal KUHP turut menjadi keterangan dalam Bahtsul Masail sebagai bentuk komitmen kepada hukum yang berlaku di NKRI.
Berikut ini hasil lengkap Bahtsul Masail Asatidz Muda Kota Depok Jawa Barat:
*Deskripsi Masalah*:
_Di zaman banyaknya info hoaks saat ini, istilah tabayyun menjadi populer. Diambil dari derivasi ayat "Fatabayyanuu" (al Hujurot:6) dengan sebab turunnya ayat karena Nabi mendapat informasi dari Walid bin Uqbah bahwa Banil Mustholiq akan membunuh dan menawannya. Sontak Nabi Marah dan akan memerangi Bani Mustholiq. Turunlah ayat perintah tabayyun (mencari keterangan/kejelasan) tentang berita tersebut. Namun dalam redaksi ayat tersebut tidak tercantum Maf'ul Bih atau obyek Tabayyun. Dalam ilmu tafsir, jika fiil Amr tidak ada maf'ul bihnya, maka obyeknya menjadi umum. Bagaimanakah sebetulnya konsep tabayyun? Siapa yang harus dijadikan sumber keterangan? Dapatkah informasi di media sosial, media cetak, atau elektronik yang terpercaya menjadi sumber tabayyun?_*
Pertanyaan:
Bagaimanakah konsep Tabayyun yang sebenarnya?
Jawaban:
Yang menjadi sumber adalah berita yang benar melalui kajian lapangan dan informasi yang terpercaya bukan dari pembawa berita itu sendiri yang sudah terkenal fasiq (negative thinking) seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam dengan mengutus Kholid bin Walid.
Tabayyun juga cukup melalui nalar kajian di lapangan dengan berpegang pada indikator-indikator, saat itu melalui suara adzan bahwa dapat disimpulkan Bani Mustholiq adalah kaum yang beriman atau patuh. Sehingga mereka juga tidak jadi diperangi atas dasar fakta lapangan tersebut.
Keterangan dari Kitab :
1. Tafsir Jalalain, Halaman 423
قال الله تعالى : ((يا أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ)) خبر (( فتبينوا)) صدقه من كذبه وفي قراءة فتثبتوا من الثبات.
Artinya :
Allah ta'ala berfirman: "((Wahai orang-orang yang beriman, apabila orang fasik datang kepadamu membawa berita)) kabar (( maka tabayyunlah)) benar tidaknya. Dalam bacaan yang lain, yaitu maka tabahlah kalian dengan sebuah ketabahan.
2. Tafsir Munir, Halaman 313
ما نصه : قال تعالى ((يا أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا )) نزلت هذه الأية في الوليد بن عقبة أخي عثمان لأمه بعثه النبي صلى الله عليه وسلم إلى بني المصطلق ليجئ بصدقاتهم وكان بينه وبينهم عداوة في الجاهلية فلما سمعوا به تلقوه تعظيما لأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم فجاء من الطريق إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال إنهم منعوا صدقاتهم وأراد قتلي فغضب الرسول فاراد هو أن يغزوهم فنهاه الله عن ذلك فقال يأ أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بخبر فتفحصوا وقرئ فتثبتوا أي قفوا حتي يتبين لكم ما جاء به من صدقه أو كذبه.
Artinya : Allah taala berfirman (( wahai orang orang yang beriman apabila kalian didatangi orang fasik dengan membawa berita maka tabayyunlah)) . Ayat ini turun dalam masalah Walid bin Uqbah saudara seibu Sayyidina Utsman. Dia diutus Nabi saw ke bani mustholiq untuk meminta zakat mereka. Sebelumnya, di antara mereka pernah terjadi permusuhan di masa jahiliyah. Maka ketika bani mustholiq mendengar bahwa Walid yang diutus maka mereka siap menerimanya dengan penuh takdzim kepada Nabi saw. Kemudian Walid datang kembali dari perjalanannya dan mengatakan bahwa Bani Mustholiq tidak mau mengeluarkan zakat dan ingin membunuhnya. Maka Nabi SAW marah dan ingin memerangi mereka. Allah taala melarang yang demikian. Kemudian turunlah ayat. (( wahai orang-orang yang beriman jika kalian didatangi orang fasik dengan membawa berita maka selidikilah)). Dan terdapat qiroat yang menggunakan kata "tastabbut" artinya diamlah (tidak tergesa-gesa) sampai jelas benar salahnya berita yang datang.
3. Tafsir Khozin, halaman 222 :
ما نصه :
فاتهمهم رسول الله صلى الله عليه وسلّم وبعث خالد بن الوليد خفية في عسكر وأمره أن يخفى عليهم قدومه وقال انظر فإن رأيت منهم ما يدل على إيمانهم فخذ منهم زكاة أموالهم وإن لم تر ذلك فاستعمل فيهم ما تستعمل في الكفار. ففعل ذلك خالد فواقاهم فسمع منهم اذان المغرب والعشاء فأخذ منهم صدقاتهم ولم ير منهم إلا الطاعة والخيرفانصرف إلى رسول الله صلى الله عليه وسلّم وأخبره الخبر فأنزل الله تعالى الأية.
Artinya maka Nabi saw meragukan informasi dari mereka. Diutuslah Kholid bin Walid secara rahasia dalam sebuah pasukan. Nabi menyuruhnya agar merahasiakan kedatangannya di bani mustholiq. Nabi saw bersabda kepada Kholid : "Lihatlah! Apabila kamu melihat ada indikasi keimanan mereka, maka tariklah zakat mal mereka. Tapi jika kamu tidak melihat hal itu, maka perlakukanlah mereka seperti orang kafir. Maka Kholid melaksanakan tugas tersebut dan mengamati Bani Mustholiq. Dia pun mendengar adzan maghrib dan isya dari mereka. Akhirnya Kholid menarik zakat mereka dan dia benar-benar melihat ketaatan dan kebaikan dari Bani Mustholiq. Maka pergilah ia kepada Rasulullah SAW dan mengabarkan hal itu. Turunlah ayat tabayyun.
Pertanyaan:
Dapatkah media sosial menjadi sumber tabayyun?
Jawaban :
Media sosial yang terpercaya (alias bukan penyebar berita hoaks/propaganda) bisa dijadikan sumber tabayyun seperti transmisi hadis sohih.
Rujukan :
Tafsir Khozin, halaman 222
ما نصه :
فأنزل الله تعالى (( يا أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا )) يعني الوليد بن عقبة . وقيل هو عام نزلت لبيان التثبت وترك الاعتماد على قول الفاسق وهو أولى من حكم الأية على رجل بعينه لأنّ الفسوق خروج عن الحق ولا يظن بالوليد ذلك إلاّ أنه ظنّ وتوهم فأخطأ فعلى هذا يكون معنى الأية إن جاءكم فاسق بنبإ أي بخبر فتبينوا وقرئ فتثبتوا أي فتوقفوا واطلبوا بيان الأمر وانكشاف الحقيقة ولا تعتمدوا على قول الفاسق.
Artinya :
"Maka Allah taala menurunkan ayat "Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu didatangi orang fasik yang membawa berita, maka bertabayyunlah)) maksudnya adalah Walid bin Uqbah.
Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini berlaku umum yang turun untuk menjelaskan kewajiban tidak reaksioner dan tidak mengandalkan ucapan orang fasik. Pendapat ini lebih utama dibandingkan menghukumi ayat hanya untuk satu orang saja. Karena sifat fasik itu keluar dari neraca kebenaran. Dan tidak pantas Walid dianggap demikian. Hanya saja dia memang curiga dan berpikiran negatif sehingga membuatnya bersikap keliru. Atas dasar ini, maka makna ayat apabila kamu didatangi orang fasik yang membawa suatu berita/kabar maka tabayyunlah dan qiroah lain maka tetaplah itu diartikan sebagai maka diamlah kamu dan carilah keterangan masalah dan penyingkapan kebenaran, dan jangan bersandar kepada ucapan orang fasik.
2. Al Bayan, halaman 22
للوسائل حكم المقاصد
Artinya : Hukum perantara mengikuti hukum tujuan.
3. Minhatul Mughits, halaman 6:
الصحيح لذاته هو مااتصل إسناده بنقل العدل الضابط ضبطا تاما عن مثله إلى منتهى السند من غير شذوذ ولا علة قادحة.
Artinya : hadis sohih secara dzatnya adalah yang bersambung
Pertanyaan:
Haruskah tabayyun mengejar iqrar dari pembawa berita/pihak yang terkait ?
Jawaban:
Tidak harus mengejar iqrar. Kenyataan lebih kuat dari omongan. Sebab bila sahnya suatu berita didasarkan pada pengakuan, maka unsur subyektifitas akan lebih kentara bahkan dikhawatirkan menambah persoalan. Jadi fakta di lapangan, lebih kuat dari pengakuan seperti yang dilihat oleh Sayyidina Kholid bin Walid.
Rujukan :
Al Manhajussawiy Fi Thoriqoh Sadah Ba Alawy, Halaman 689 :
ما نصه :
فما كل صدق حق, إذ الصدق ما وقع والحق ما وجب فعله.
Artinya: “Tidaklah setiap yang benar itu haq. Karena yang benar adalah yang benar-benar terjadi. Sedangkan yang haq adalah yang wajib dikerjakan”
Haqoiq Anittashowwuf , Halaman 199
ما نصه :
" و أما القاضي زكريا الأنصاري رحمه الله تعالى فقد ذكر للصدق محلات ثلاثة فقال : الصدق هو الحكم المطابق للواقع ومحله اللسان والقلب والأفعال. وكل منها يحتاج إلى وصف يخصه. فهو في اللسان الإخبار عن الشيئ على ما هو عليه. و في القلب العزم الأكيد. وفي الأفعال إيقاعها على وجه النشاط والحب. وسببه الوثوق بخبر المتصف. وثمرته مدح الله والخلق للمتصف به.”
Kitab Asbabun Nuzul, halaman 241:
ما نصه :
- فأنزل الله تعالى ((يا أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بنبإ فتبينوا)) يعني الوليد بن عقبة
- فلمّا أن دخل الحارث على رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال : (( منعت الزكاة وأردت قتل رسولي؟ )) قال : لا والذي بعثك مارأيت ولا أتاني ولا أقبلت حين احتبس على رسولك خشية أن يكون سخط من الله ورسوله. قال: فنزلت في الحجرات الاية.
Artinya :
- Maka Allah taala menurunkan ayat ((wahai orang-orang beriman jika kamu didatangi fasik yang membawa berita maka tabayyunlah)) maksudnya adalah Walid bin Uqbah.
- Ketika Haris bin Dliror mendatangi Rasulullah SAW, beliau bersabda : "Apakah anda telah menolak membayar zakat dan ingin membunuh utusanku?". Haris menjawab, "Tidak. Demi dzat yang mengutusmu aku tidak melihat utusanmu. Dan dia juga tidak mendatangiku. Aku juga tidak menghadapmu saat aku tahan utusanmu karena khawatir Allah dan rasulnya akan murka. Nabi menjawab: turunlah ayat itu.
Kitab al Manhajussawiy, halaman 106-107 :
ما نصه :
وقال الله جل ذكره في الحثّ على سؤال العلماء العاملين فيما أشكل على الإنسان من أمور الدين (( فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون )) (( الأنبياء : 7)
فعلم مما مرّ أنه يتعين على كل من لم يعلم أن يسأل أهل الذكر, وهم العلماء العاملون الناصحون لله ولرسوله ولعامة المؤمنين. وليحذر من أن يسأل عن دينه من ليس بهذا الوصف من العلماء ممّن يطلب بعلمه الدنيا ويتخذه مصيدة وشبكة لجمع حطامها, فاحذر منه وفرّ فرارك من الأسد, فإنّ ضرره عليك أكثر من نفعه لك لانّ من لم يؤمن على دين نفسه فكيف يؤمن على دين غيره! فافهم !
Artinya :
Allah taala berfirman dalam rangka motivasi untuk bertanya kepada ulama yang mengamalkan ilmunya dalam pelbagai persoalan keagamaan. Sebagaimana ayat (( bertanyalah kepada ahli dzikir (ulama) jika kalian tidak mengetahui. (( al Anbiya: 7)
- Dapat ditarik kesimpulan bahwa diharuskan bagi orang yang tidak memiliki ilmu untuk bertanya kepada ahli dzikir. Yaitu ulama yang mengamalkan ilmunya yang menasehati karena Allah, rasul-Nya dan kaum beriman pada umumnya. Janganlah bertanya tentang masalah agama kepada ulama yang tidak bersifat seperti itu. Yaitu yang mencari dunia dengan ilmunya. Dan dijadikannya sebagai sarana dan alat buruan / jala untuk meraih perhiasan dunia. Jauhilah benar-benar orang tersebut. Larilah seperti kamu lari dari singga. Karena bahayanya yang lebih banyak dari manfaatnya bagimu. Barangsiapa yang praktik keagamaannya tidak dapat dipercaya maka bagaimana dia bisa memperbaiki praktek keagamaan orang lain. Maka pahamilah !
Bidayatul Hidayah, Imam al Ghozali, halaman 8:
ولسان الحال أفصح من لسان المقال وطباع الناس إلى المساعدة في الأعمال أميل منها إلى المتابعة في الأقوال
Artinya:
Bahasa kenyataan lebih fasih dari bahasa lisan. Watak manusia lebih condong mengikuti perbuatan dibanding ucapan.
Pertanyaan:
Dapatkah klarifikasi (penegasan dengan bertanya langsung) disamakan dengan tabayyun?
Jawaban:
Klarifikasi tidak terlalu pas untuk makna tabayyun, karena tabayyun bukan hanya sikap aktif untuk bertanya, namun juga meliputi sikap pasif yaitu diam tidak “reaksioner”, “kebakaran jenggot” atau “bersumbu pendek”/mudah terbakar emosi.
KETERANGAN:
Tafsir Munir halaman 313
فقال يأ أيها الذين أمنوا إن جاءكم فاسق بخبر فتفحصوا وقرئ فتثبتوا أي قفوا حتي يتبين لكم ما جاء به من صدقه أو كذبه
Artinya:
Maka Allah taala berfirman (( "wahai orang-orang beriman jika kamu didatangi orang fasik)) yang membawa berita maka telitilah dan ada yang membaca dengan tatsabbut (teguhlah), atau diamlah sampai jelas bagi kamu kebenaran atau kebohongan berita tersebut.
Pertanyaan :
Apakah hukum Tabayyun ?
Jawaban:
Hukum Tabayyun adalah wajib.
Mabadi Awaliyah :
الاصل في الأمر للوجوب إلا ما دلّ الدليل على خلافه
Artinya :
Hukum dasar perintah untuk menunjukkan wajib kecuali ada dalil yang menyalahinya.
Pertanyaan:
Apakah berita bohong menurut KUHP ?
Jawaban :
Dalam perundang undangan di Indonesia, istilah bohong digunakan dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 390 KUHP.
Dengan penafsiran yakni menyatakan sesuatu yg tidak sesuai dengan kejadian dg tujuan untuk keuntungan sendiri ataupun semata-mata untuk mengganggu kehidupan ekonomi. Diancam dengan pidana "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) uu ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Adapun pasal 390 dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dalan sistem peradilan pidana indonesia, maka pelakunya, mempunyai hak membela diri atas pidana yg dituduhkan. Apakah bohong atau tidak. Dengan kata lain tabayyun menjadi wajib bagi dirinya dengan disertai bukti.
DEPOK, 10 APRIL 2018
FORUM BAHTSUL MASAIL ASATIDZ DEPOK
Musohhih :
1. KH Dr M Yusuf Hidayat MA
2. Ust Maulana Hasanuddin, SHI
Tim Perumus :
1. Ust Ahmad Hafidz Kamil, S.Pd.I
2. Ust. Asep Kamaluddin
3. Ust. Lukman Margianto
5. Ust. Irfan Syahrir
7. Ust. Rivaldi
9. Ust M Labib, S.Pd.I
10. Ust Iqbal
11. Ust Julham Muslihun, S.S.I
12. Ust. Darul Qutni, S.S.I
Komentar
Posting Komentar