Katib Syuriah PCNU Sampaikan Himbauan dan Pedoman Moral Politik bagi Pengurus Harian dan Warga NU Kota Depok terkait Pilkada Jawa Barat 2018
Suara NU
Pancoran Mas,
Katib Syuriah PCNU Kota Depok, KH. Dr. M. Yusuf Hidayat yang akrab
dipanggil dengan Muallim Yusuf memberikan himbauan dan seruan moril terkait
Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2018. Himbauan itu disampaikannya di
sela-sela acara Bahtsul Masail Rutin Asatidz Muda Depok, di kediamannya, Pondok
Pesantren At-Tibyan, Pancoran Mas Depok, Selasa, 24 April 2018.
Himbauannya ini terutama ditujukan kepada pengurus harian NU Kota
Depok di berbagai tingkatan dari mulai Cabang, MWC sampai tingkat ranting.
Himbauan ini disampaikannya karena masih terbatasnya pedoman berpolitik bagi
pengurus NU (yang baru ada hanya Pedoman Berpolitik Warga NU) kecuali hanya
pada aturan Khittah 1926 dan AD/ART terkait rangkap jabatan serta tidak boleh
membawa atribut/simbol NU saja. Pertama,
himbauannya ditujukan kepada pengurus harian Syuriah dan Tanfidziyah agar tidak
menjadi tim sukses atau menghadiri kampanye calon. Kedua, Pengurus harian tidak
boleh menerima calon kepala daerah ketika sudah masuk masa kampanye di kantor
NU Depok. Ketiga, pengurus non harian dan warga/anggota NU Depok, diperbolehkan
dan dipersilahkan menjadi tim sukses dan ikut berkampanye namun tidak boleh
membawa nama NU.
Himbauan moril ini didasarkan pada beberapa aturan dan sikap yang
telah dikeluarkan dan ditunjukkan oleh PBNU maupun PWNU Jawa Barat. Di antaranya, pertama, Khittah NU 1926 yang
berbunyi bahwa NU secara organisatoris tidak terikat dengan partai politik.
Kedua, keputusan rapat PBNU pada selasa, 6 Maret 2018 untuk tidak boleh atribut NU digunakan untuk politik
praktis termasuk dalam hal ini adalah sekretariat / kantor. Ketiga, AD/ART NU
menyatakan bahwa pengurus harian tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus
harian partai politik dan juga pengurus harian organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik. Termasuk dalam pengertian tidak merangkap jabatan juga
yaitu merangkap pekerjaan, tugas, pokok dan fungsi pengurus harian partai
politik. Dikhawatirkan agenda-agenda NU sebagai gerakan sosial keagamaan
(dakwah) menjadi terbengkalai. Karena pengurus harian mengerjakan urusannya
partai politik. Jadi sulit dibedakan
antara pengurus partai dengan pengurus NU.
Keempat, PBNU hanya menerima pasangan calon, ketika belum masuk kampanye dalam
rangka mendoakan dan merestui seluruh pasangan, seperti saat Pilkada DKI. Kunjungan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke
PBNU, adalah sebelum memasuki masa kampanye Pilkada DKI. Adapun, setelah
memasuki masa kampanye, PBNU tidak pernah menerima calon Pilkada. Kelima,
pedoman berpolitik warga NU yang dihasilkan oleh Muktamar NU tahun 1989.
Demikian himbauan dan pedoman moral politik yang disampaikan Katib
Syuriah PCNU Depok, agar dapat diperhatikan oleh seluruh pengurus harian
Nahdlatul Ulama, dari cabang sampai ranting dan juga kepada warga NU Kota Depok.
Dalam kesempatan itu, Muallim Yusuf juga menyarankan kepada partai politik
agar memahami ketentuan yang berlaku dalam AD/ART NU, yaitu tidak bolehnya
rangkap jabatan antara pengurus harian NU dengan pengurus harian partai politik
atau organisasi yang berafiliasi denganya. Intinya, jangan libatkan pengurus
harian NU dari cabang sampai ranting di pengurus harian partai politik. Jika alasannya adalah kekurangan orang/kader,
maka dia menyarankan kaderisasi di partai politik agar diperkuat lagi dan
ditingkatkan lagi, tidak harus menarik kader struktural harian. Jika tidak bisa
juga, maka diharapkan kader NU di struktur harian agar memilih antara
berkhidmah di NU atau partai politik. Hal ini disampaikannya bukannya untuk
menghalangi kader NU Depok untuk berkarir di politik, tapi semata-mata agar NU Depok
juga jangan dihalang-halangi untuk menjadi gerakan murni dakwah keagamaan sebagai
amanat Khittah 1926 dan mengembalikan jati diri NU. “Semua ada tempatnya” kata
Kiai ahli falak ini. *** (Laporan: Ibkan)
Komentar
Posting Komentar