Suara NU Pancoran Mas, (23/10/2017)
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas akan segera terbentuk dalam waktu dekat. Demikian penjelasan Ustadz Dodi, penggerak NU Kelurahan Depok yang juga Ketua Lembaga Perekonomian NU (LPNU) Kota Depok. "Hanya masih kurang 1 RW saja yang belum terwakili" katanya kepada Reporter Suara NU Pancoran Mas, 23/10/2017, yang menginginkan PRNU Kelurahan Depok dapat mengorganisir warga NU yang berada di 23 RW Kelurahan Depok.
Syarat terbentuknya Ranting Nahdlatul Ulama menurut Bab IV AD/ART NU tentang tingkatan kepengurusan adalah bahwa kepengurusan tingkat ranting diusulkan oleh pengurus anak ranting melalui MWC Tingkat kecamatan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama'. Pembentukan ranting kemudian diputuskan oleh Rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah PCNU. PCNU kemudian mengeluarkan surat keputusan masa percobaan kepada pengurus ranting yang baru terbentuk. Setelah 6 bulan, barulah PCNU mengeluarkan surat keputusan penuh.
Adapun pengurus anak ranting sendiri dapat dilakukan pembentukannya apabila minimal ada 25 (dua puluh lima) orang. Adapun penetapan dan pemilihan pengurus ranting terdapat dalam pasal 43 yaitu tentang pemilihan rais yang melalui musyawarah mufakat Ahlul Halli Wal Aqdi (dewan pakar) yang terdiri dari 5 (lima) orang. Lima orang itu dipilih dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan kriteria: beraqidah ahlussunnah wal jama'ah an-nahdliyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu', berpengaruh, dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzzim (organisatoris) dan muharrik (penggerak) serta wara' dan zuhud.
Adapun Ketua Tanfidziyah Ranting dipilih berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan terlebih dahulu menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis dalam Musyawarah Ranting dan harus mendapat persetujuan dari Rais terpilih. Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah ranting terpilih selanjutnya
Dapat disimpulkan bahwa pembentukan ranting Nahdlatul Ulama' di tingkat Desa/Kelurahan adalah:
1. Minimal terdapat 25 orang anggota Nahdlatul Ulama' di suatu desa/kelurahan.
2. 5 dari 25 orang tersebut adalah dari kalangan ulama'/asatidz.
3. 25 orang tersebut mengadakan musyawarah Ranting yang dikoordinasikan kepada MWC NU dan PCNU.***
Komentar
Posting Komentar